가격: KRW 76.25
Hak membela diri secara kolektif berarti bahwa meskipun negara sendiri tidak menerima serangan, negara itu dapat melakukan serangan balasan
Dalam hal direksi diberhentikan dari jabatannya, ia berhak untuk melakukan pembelaan diri. Namun, dalam UU PT sebagaimana telah diubah oleh
membela orang lain adalah salah satu bentuk mencegah kemungkaran dan melindungi hak. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melihat
Pemberhentian anggota direksi dan hak membela diri. Pada Pasal 94 UU No. 40 Tahun 2007 diatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelaan diri dan pembelaan diri luar biasa.
Umumnya pidana yang dijatuhkan untuk kejahatan pidana adalah pidana penjara sedangkan sanksi pidana untuk pelanggaran, umumnya pidana kurungan dan pidana denda.